Selasa, 05 Januari 2016

Pemuda dan Sosialisasi

1.      Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
a.      Pengertian Pemuda
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan suatu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

b.      Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

c.       Jelaskan Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua yaitu, sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder(dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung dan diatur secara formal.

d.      Proses Sosialisasi
o   Tahap Persiapan
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
o   Tahap Meniru
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
o   Tahap Siap Bertindak
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama.
o   Tahap Penerimaan Norma Kolektif
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas.

e.       Peranan Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik. Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Pemuda adalah tulang punggung masyarakat, Generasi tua memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.

2.      Pemuda dan Identitas
a.      Pola Dasar Pembinaan dan Perkembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penangannya benar-benar menggunakannya dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berdasarkan :

1.      Landasan Idiil : Pancasila
2.      Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3.      Landasan Strategi : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4.      Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5.      Landasan Normatif : Tata Nilai Ditengah Masyarakat.

b.      Pengertian Pokok dan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :

1.      Generasi Muda Sebagai Subyek Pembinaan dan Pengembangan
Mereka yang memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
2.      Generasi Muda Sebagai Obyek Pembinaan dan Pegembangan
Mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

c.       Masalah-Masalah Generasi Muda
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :

Ø  Kebutuhan akan Figur Teladan
Ø  Sikap Apatis
Ø  Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
Ø  Ketidakmampuan Untuk Terlibat
Ø  Perasaan Tidak Berdaya
Ø  Pemujaan Akan Pengalaman

d.      Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :

o   Idealisme dan Daya Kritis
o   Dinamika dan Kreativitas
o   Keberanian Mengambil Resiko
o   Optimis dan Kegairahan Semangat
o   Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
o   Terdidik
o   Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan
o   Patriotisme dan Nasionalisme
o   Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi

e.       Tujuan Pokok Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :

Ø  Memberikan keterampilan kepada seorang untuk dapat hidup bermasyarakat
Ø  Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
Ø  Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
Ø  Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyrakat

3.      Perguruan dan Pendidkan
a.      Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa

Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

b.      Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam PT
Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Sumber:http://aurisophanz.blogspot.co.id/2014/11/pemuda-dan-sosialisasi.html

Hukum Negara dan Pemerintahan

1.Pengertian Hukum
            Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

2.Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
            Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
·         Terdapat perintah dan/atau larangan.
·         Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

3.Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
        I.            Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
      II.            Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

4.Pembagian Hukum
      ·Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.

•Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

•Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya

•Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang

•Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

•Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan

•Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

5.Pengertian Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


6.Dua Tugas Utama Negara
Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.

A.Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
B.Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

7.Sifat – Sifat Negara
        I.            Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
      II.            Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
   III.            Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
8.Dua Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia,yaitu :
        I.            Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.


Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
I.Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
II.Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

·         Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
I.Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
II.Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.

9.Unsur – Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
•Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
•Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.

10.Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·         Memajukan kesejahteraan umum.
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

11.Pengertian Tentang Pemerintah
             Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
12.Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

· Warga Negara Dan Negara
1.Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

2.Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua Kriterium kelahiran yaitu :
•Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas
  ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan
  orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
•Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang
  memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan,
  meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

3.Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
   Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
·         Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·         Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.

Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

4.Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
ü  Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
ü  Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ü  Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
 ü  Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
 ü  Pasal 28, 29, dan 34
“Pasal ini mengenai kedudukan penduduk”

Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian

Sumber :http://bayuwilanda.mywapblog.com/hukum-negara-dan-pemerintah-tugas-softsk.xhtml

Senin, 14 Desember 2015

Sejarah Manchester City




Manchester City F.C. dibentuk pada tahun 1880 dengan nama St. Marks (West Gordon) oleh Anna Connel dan dua orang anggota gereja St. Marks. Tahun 1887 mereka pindah ke markas yang baru di Hyde Road, Ardwick. Nama klub pun berubah menjadi Ardwick A.F.C. untuk menyesuaikan dengan letaknya yang baru. Ardwick mulai ikut berkompetisi di divisi 2 Football League tahun 1892. Setahun kemudian, musim 1893-1894, masalah financial membelit klub dan setelah diorganisasi ulang akhirnya mereka berganti nama lagi menjadi Manchester City Football Club.

Periode Awal
City menjuarai divisi 2 pada tahun 1899 dan promosi ke kasta tertinggi liga Inggris, divisi satu. Prestasi awalnya ditandai dengan kemenangan atas Bolton Wanderers di final Piala FA tahun 1904. Pada tahun 1920, stadion City di Hyde Road mengalami bencana kebakaran di tribun utama. Lantas pada tahun 1923, mereka pindah ke merkas nya yang baru, Maine Road yang terletak di Moss Side.

The Citizen menjuarai lagi Piala FA pada tahun 1934 dengan mengalahkan Porstmouth di final. Dan gelar liga pun tak beberapa lama dapat mereka raih, tahun 1937 mereka menjuarai liga Inggris untuk pertama kalinya. Tetapi musim berikutnya mereka justru terdegradasi ke divisi 2, lucunya mereka adalah klub pencetak gol terbanyak dibanding klub manapun di liga. 20 tahun kemudian, Manchester City yang diinspirasi oleh taktik bernama Revie Plan berhasil masuk final Piala FA 1955. Mereka kalah di final melawan Newcastle, tapi tahun berikutnya mereka menjuarai Piala FA dengan mengalahkan Birmingham di final 3-1. Partai final tahun 1956 ini termasuk partai final Piala FA yang dikenang orang banyak karena di pertandingan itu kiper City, Bert Trautmann, terus bermain walaupun mengalami patah tulang leher.

Setelah itu City tenggelam dan baru muncul ke permukaan saat Joe Mercer dan Malcolm Allison ditunjuk untuk menjadi duo manager klub pada tahun 1965. Mereka membuat pembelian terpentingnya pada Mike Summerbee dan Colin Bell. 2 musim berikutnya, musim 1967-1968, Manchester City menjuarai divisi satu untuk kedua kalinya. Pada partai terakhir mereka memastikan gelar juara dengan kemenangan 4-3 di kandang Newcastle. Piala dan prestasi pun kemudian mulai mengalir datang. Piala FA mereka raih lagi di tahun 1969 serta piala Winners Eropa pertama kalinya mereka raih pada tahun 1970 dengan mengalahkan Gornik Zabrze 2-1 di final.

Rivalitas dengan klub sekota, Manchester United, selalu sengit. Salah satu partai yang banyak dikenang adalah pada partai terakhir di musim liga 1973-1974. Derby panas tak terelakkan tatkala baik City maupun United harus menang agar bisa selamat dari degradasi. Pemain legendaris MU, Denis Law, mencetak satu-satunya gol kemenangan yang juga otomatis melempar rival sekotanya ke divisi 2. Tahun 1976 mereka meraih Piala Liga dengan mengalahkan Newcastle di final 2-1.

Periode 1980-Sekarang
Manchester City tidak menghasilkan gelar penting dan hanya timbul-tenggelam di Premiership. Mereka hanya promosi ke divisi utama namun kemudian terdegradasi lagi ke divisi 2. Bahkan pada tahun 1996 mereka terdegradasi sampai ke divisi 3. Setelah kedatangan David Bernstein sebagai chairman yang baru, City pun mulai berbenah. Pada tahun 2001, Kevin Keegan ditunjuk untuk menangani Citizen dan mereka pun berhasil promosi ke Liga Premier.

Maret 2005 Keegan mundur dan Stuart Pearce menggantikannya sebagai caretaker atau manager sementara. Penampilan City yang cemerlang membuat Pearce diangkat sebagai manager penuh dan musim 2005-2006 Pearce membawa City menempati urutan ke-6 Premiership. Musim berikutnya penampilan City menurun drastis dan hanya menghuni papan bawah klasemen walaupun tidak sampai terdegradasi. Pearce akhirnya dipecat dan digantikan mantan manager tim nasional Inggris, Sven Goran Eriksson. Pada saat itu Manchester City telah dimiliki oleh miliuner ambisius yang juga bekas perdana menteri Thailand, Thaksin Shinawatra.

Dibawah Eriksson, City tampil perkasa pada awal kompetisi namun mulai kehilangan keseimbangan mulai dari pertengahan kompetisi, walaupun demikian mereka bisa mencapai zona piala UEFA eropa berkat penampilan fair play nya. Thaksin yang tidak sabaran sudah ingin memecat Eriksson sebelum akhir kompetisi jika saja tidak ditahan oleh fans Citizen yang merasa Thaksin terlalu semena-mena dan tidak memperhatikan keinginan fans City. Pemecatan Eriksson hanya tertunda sebentar dan benar-benar dilakukan saat akhir kompetisi. Mark Hughes, Manager Blackburn dan juga mantan pemain kesayangan klub sekota Manchester United, ditunjuk untuk menggantikannya. 

Dibeli oleh Abu Dhabi United Group
Pada saat Hughes naik, sebetulnya harta Thaksin sudah di ujung tanduk pembekuan karena tuduhan korupsi selama berkuasa sebagai perdana menteri di Thailand. Thaksin yang mengerti posisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk terus mendanai Citizen akhirnya melepas kepemilikannya kepada pengusaha asal Uni Emirat Arab, Dr. Sulaiman Al-Fahim. Al-Fahim adalah miliuner yang lebih kaya lagi dibanding Thaksin dan tentunya lebih ambisius lagi. 

Dr. Sulaiman Al-Fahim

Hanya beberapa hari setelah kepastian kepemilikannya atas Manchester City, ia langsung membuat rekor pembelian pemain termahal Inggris dengan pembelian Robinho (inset kanan) dari Real Madrid. Rekor harga 32,5 juta pounds itu melampaui harga 28 juta pounds yang ditawarkan Chelsea atas pemain Brazil tersebut. Dengan dukungan dana yang benar-benar melimpah, fans Citizen akan bersiap-siap untuk menyaksikan lagi pemain-pemain dunia lain akan diboyong ke klub mereka tercinta.

Lambang dan warna klub
Seragam kandang Manchester City adalah Biru Langit dan celana Putih. Sementara itu seragam tandang adalah Merah Marun, atau merah (sejak tahun 1960an) dan Celana Hitam. Namun dalam beberapa tahun terakhir, beberapa warna yang berbeda telah digunakan. Asal-usul warna seragam kandang klub tidak jelas, tetapi ada bukti bahwa klub telah menggunakan biru langit sejak 1892 atau sebelumnya. Sebuah brosur yang berjudul Famous Football Clubs - Manchester City diterbitkan pada 1940-an menunjukkan bahwa West Gorton (St. Marks) semula bermain dengan seragam merah dan hitam. 

Dari laporan yang berasal dari tahun 1884 menggambarkan tim mengenakan kaus hitam membawa salib putih, yang menunjukkan asal klub sebagai sisi gereja. Ide untuk menggunakan kaus merah dan hitam datang dari mantan asisten manajer Malcolm Allison, yang percaya bahwa dengan mengadopsi warna AC Milan akan mengilhami City untuk mencapai kejayaan.


Lambang klub saat ini mulai digunakan pada tahun 1997, dikarenakan bahwa lambang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai merek dagang. Lencana tersebut didasarkan pada lengan kota Manchester, dan terdiri dari sebuah perisai di depan sebuah elang emas. Fitur perisai kapal pada setengah bagian atas menggambarkan Kanal Kapal Manchester, dan tiga garis-garis diagonal di bagian bawah, menggambarkan kota tiga sungai. Bagian bawah terdapat pita dengan sebuah kata Superbia in Praelio, yang artinya dalam bahasa latin adalahKebanggaan di Pertempuran. Diatas elang ada tiga bintang tiga, yang murni hanya sebagai dekorasi.

Sumber :http://soccerklopedi.blogspot.co.id/2012/09/sejarah-manchester-city.html

Cara Perawatan Kelinci

Dalam merawat kelinci termasuk jenis angora perlu diperhatikan hal-hal berikut:
  • Umur, cara merawat kelinci masih kecil (anak) sudah pasti berbeda dengan dewasa. Perawatan anak jauh lebih sulit bila dibandingkan dengan perawatan pada dewasa bahkan indukan sekalipun.
  • Jenis, setiap kelinci memiliki karakteristik sendiri, berasal dari eropa (daerah dingin) biasanya memiliki bulu panjang. Dari asia biasanya memiliki bulu pendek. Karakteristik ini menyebabkan perbedaan teknik perawatan terutama dalam hal menjaga kebersihan bulu.
  • Kelinci hamil, dalam kondisi demikian mereka membutuhkan asupan mineral 2 kali lebih banyak dari biasanya.
  • Kondisi kesehatan, cara merawat kelinci sedang sakit berbeda dengan yang sehat. dalam keadaan sakit maka peternak harus mengetahui secara pastijenis penyakit diderita tersebut. Caranya dengan membawa ke dokter hewan atau petugas kesehatan hewan di daerahnya. Pada saat sakit tentu saja banyak hal harus dihindari, seperti; memandikan kelinci, memberi pakan jenis tertentu (tergantung pada penyakitnya).

Cara memberi makan kelinci:

  • Untuk anak kelinci, pakan di kandangnya sebaiknya diganti 2 kali sehari. Dengan ransum hijauan + konsentrat. Jumlah pakan hijaun diberikan untuk anak umur 3 bulan (sudah disapih) sebanyak 10% dari berat badan, serta konsentrat sebanyak 1% dari berat badan / hari. Jadi pada anak beratnya 1 Kg maka hijauan harus dikasih minimal 1 ons per hari (dalam dua kali pemberian)
  • Untuk kelinci dewasa pemberian pakan sebaiknya diberi 2 kali sehari juga yakni di pagi dan sore hari. Pemberian hijauan serta konsentrat perlu dilebihkan untuk induk yang lagi hamil, terutama mineral mengandung banyak calcium. Pemberian vitamin melalui air munum bisa diberi 2 kali sebulan, atau rutin bila kelinci terlihat lesu/ sakit. Untuk jenis hijauan dan ransum konsentrat dapat anda lihat di sini.


Pengaturan kandang kelinci, terkait kebersihan juga kelembapan kandang. Untuk kandang litter sebaiknya serbuk gergaji atau sekam dijadikan litter, sebaiknya diganti 2 minggu sekali pada musim kemarau dan sekali seminggu saat musim penghujan. Kelembaban kandang harus diperhatikan, sebab hewan pengerat sangat rentan terhadap penyakit disuasana kandang lembab, struktur kandang kelinci bisa dilihat di sini

Merawat kelinci ternak (bukan hewan piaraan) perlu dilakukan kontrol populasi, jika salah melakukan kontrol saya jamin usaha ternak kita jalankan akan merugi. Sebab perkebang biakan kelinci sangat cepat, dapat memperbesar biaya pakan harian yang harus anda keluarkan terutama untuk biaya pakan konsentrat. Kontrol populasi dilakukan berdasarkan tingkat permintaan konsumend di daerah anda dan juga berdasarkan standar kapasitas kandang kelinci. Dalam kandang ukuran 50 x 50 dapat diisi 3 ekor (maksimal).

Sumber :http://kesehatan-ternak.blogspot.co.id/2014/01/cara-merawat-kelinci-dengan-baik-dan.html

Definisi Mesin Bubut

Pengertian Mesin Bubut
Mesin bubut adalah salah satu jenis mesin perkakas yang digunakan untuk proses pemotongan benda kerja yang dilakukan dengan membuat sayatan pada benda kerja dimana pahat digerakkan secara translasi dan sejajar dengan sumbu dari benda kerja yang berputar.
Mesin bubut merupakan mesin perkakas yang memiliki populasi terbesar di dunia ini dibandingkan mesin perkakas lain seperti mesin freis, drill, sekrap dan mesin perkakas lainnya. 

            Pekerjaan-pekerjaan yang umumnya dikerjakan oleh mesin bubut antara lain:
     1.    Membubut luar                               4. Membubut permukaan
     2.    Membubut dalam                           5. Memotong
     3.    Membubut Tirus                             6. Membuat ulir