SOAL
1
K3 adalah
bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi
proyek.
SOAL 2
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB
I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
- "tempat kerja" ialah
tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap
dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua
ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian
atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
- "pengurus" ialah
orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya
yang berdiri sendiri;
- "pengusaha" ialah :
- orang atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu
mempergunakan tempat kerja;
- orang atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
- orang atau badan hukum, yang
di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b),
jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
- "direktur" ialah
pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undang-undang ini.
- "pegawai pengawas"
ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- "ahli keselamatan
kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pasal 2
- Yang diatur oleh Undang-undang
ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di
dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada
di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
- Ketentuan-ketentuan dalam ayat
(1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
- dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi
yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
- dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang
dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi,
bersuhu tinggi;
- dikerjakan pembangunan,
perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau
bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
- dilakukan usaha: pertanian,
perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil
hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
- dilakukan usaha pertambangan
dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya,
batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di
dalam bumi, maupun di dasar perairan;
- dilakukan pengangkutan barang,
binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan
air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan bongkar muat barang
muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- dilakukan penyelamatan,
pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan dalam
ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah
tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang
mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda,
terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- dilakukan pekerjaan dalam
tangki, sumur atau lobang;
- terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca,
sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- dilakukan pembuangan atau
pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran,
penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
- dilakukan pendidikan,
pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan, dirobah,
dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
- diputar film, pertunjukan
sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan,
instalasi listrik atau mekanik.
- Dengan peraturan perundangan
dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau
kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan
dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
- Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
- mencegah dan mengurangi
kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
- memberi pertolongan pada
kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan
diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan
timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan,
infeksi dan penularan.
- memperoleh penerangan yang
cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan
lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran
udara yang cukup;
- memelihara kebersihan,
kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara
tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara
segala jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi.
- Dengan peraturan perundangan
dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
- Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat
produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
- Syarat-syarat tersebut memuat
prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang
disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi,
bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan,
pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian
tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna
menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja
yang melakukannya dan keselamatan umum.
- Dengan peraturan perundangan
dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan
peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan
mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 5
- Direktur melakukan pelaksanaan
umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli
keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap
ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
- Wewenang dan kewajiban
direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan
Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
- Barang siapa tidak dapat
menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada
Panitia Banding.
- Tata cara permohonan banding,
susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan
oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Keputusan Panitia Banding tidak
dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar
retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal 8
- Pengurus di wajibkan
memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Pengurus diwajibkan
memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara
berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur.
- Norma-norma mengenai pengujian
kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 9
- Pengurus diwajibkan menunjukkan
dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan
bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan
alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan
diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang
aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Pengurus hanya dapat
mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga
kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
- Pengurus diwajibkan
menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Pengurus diwajibkan memenuhi
dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
- Menteri Tenaga Kerja berwenang
membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja
sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
- Susunan Panitia Pembina dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh
Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
KECELAKAAN
Pasal 11
- Pengurus diwajibkan melaporkan
tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Tata cara pelaporan dan
pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan
peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja
untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas
dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja
pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua
petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
- secara tertulis menempatkan
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang
diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya
yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja;
- Memasang dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua
bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Menyediakan secara cuma-cuma,
semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di
bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
- Pelaksanaan ketentuan tersebut
pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
- Peraturan perundangan tersebut
pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Tindak pidana tersebut adalah
pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah
Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut
atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan
kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan
mulai berlaku pada hari diundangkan.
SOAL 3
a. Peraturan
khusus AA peraturan khusus untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
b. Peraturan
khusus B peraturan khusus untuk instalasi – instalasi listrik arus kuat dalam
pabrik – pabrik bengkel – bengkel dan pabrik – pabrik.
c. Peraturan
khusus DD Peraturan khusus untuk bejana – bejana berisi udara yang di kempa dan
di pergunakan untuk menggerakan motor – motor bakar.
d. Peraturan
khusus FF peraturan khusus mengenai perusahaan – perusahaan ,bengkel – bengkel dimana
di buat, di pakai di kempa gas di dalam botol baja, silinder atau bejana.
e. Peraturan
khusus K peraturan khusus mengenai pabrik – pabrik dan tempat – tempat dimana
bahan – bahan yang dapat meledak di olah atau di kerjakan.
f. Peraturan
khusus L peraturan khusus mengenai usaha – usaha Keselamatan kerja untuk pekerja
– pekerja di tangki – tangki apung.
SOAL 4
- Pendinginan
- Menghilangkan unsur panas.
- Menggunakan media bahan
dasar air.
- Isolasi
- Menutup permukaan benda yang
terbakar untuk menghalangi unsur O2 menyalakan api.
- Menggunakan media serbuk
ataupun busa.
- Dilusi
- Meniupkan gas inert untuk
menghalangi unsur O2 menyalakan api.
- Menggunakan media gas CO2.
- Pemisahan Bahan Mudah
Terbakar
- Memisahkan bahan mudah
terbakar dari unsur api.
- Memindahkan bahan-bahan
mudah terbakar jauh dari jangkauan api.
SOAL 5
a.
Faktor Fisik
·
Ketinggian
·
Konstruksi
·
Ruang terbatas
·
Suhu
·
Cahaya
·
Kebisingan
·
Listrik
·
Getaran
·
Radiasi
b.
Faktor Kimia
·
Bahan /material /cairan /gas /debu
/uap berbahaya.
·
Beracun
·
Reaktif
·
Radio aktif
·
Mudah meledak
·
Iritasi
·
Korosi
c.
Faktor Biologi
·
Jamur
·
Virus
·
Bakteri
·
Tanaman
·
Binatang
d.
Faktor psikologi
·
Stress
·
Kekerasan
·
Pelecehan
·
Pengucilan
·
Intimidasi
·
Emosi negatif
e.
Faktor Ergonomi
·
Gerakan berulang
·
Postur /posisi kerja
·
Desain tempat kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar